Information
– Apa itu Akad Wakalah?
▶
Akad wakalah merupakan sebuah bentuk kerja sama dalam bermu’amalah. Di mana pemilik modal menyerahkan atau mewakilkan dananya kepada pihak pengelola.
Dana tersebut akan dikelola dalam sebuah usaha, yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Dari keuntungan bersih yang diperoleh, pengelola (koperasi) sesuai kesepakatan akan mendapatkan ujrah (upah) sebesar 40%. Sementara itu, 60% sisa keuntungan menjadi hak penuh pemilik modal atau muwakkil.
Dana tersebut akan dikelola dalam sebuah usaha, yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
Dari keuntungan bersih yang diperoleh, pengelola (koperasi) sesuai kesepakatan akan mendapatkan ujrah (upah) sebesar 40%. Sementara itu, 60% sisa keuntungan menjadi hak penuh pemilik modal atau muwakkil.
– Apa Segmentasi Murobahah?
▶
Koperasi membeli produk-produk dari distributor, lalu menjualnya kembali secara eceran dengan harga yang sudah disesuaikan, agar mendapatkan keuntungan.
Untuk mewujudkan efektifitas murobahah, produk tersebut tersegmentasi pada sektor perkebunan, pertanian dan peralatan kerja, bukan pada produk-produk konsumtif.
Untuk mewujudkan efektifitas murobahah, produk tersebut tersegmentasi pada sektor perkebunan, pertanian dan peralatan kerja, bukan pada produk-produk konsumtif.
– Benarkah imbal hasilnya setara 12% per tahun?
▶
Setelah melalui berbagai kajian, riset dan simulasi, koperasi yakin mencapai target tersebut.
Kami berkomitmen. bahwa laba hanya akan dikurangi biaya operasional.
Sedangkan Biaya Asset menjadi tanggung jawab koperasi, sehingga nisbah 60% bagi muwakkil (pemodal), diharapkan mencapai minimal 12% per tahun (dalam konteks keungan konvensional).
Kami berkomitmen. bahwa laba hanya akan dikurangi biaya operasional.
Sedangkan Biaya Asset menjadi tanggung jawab koperasi, sehingga nisbah 60% bagi muwakkil (pemodal), diharapkan mencapai minimal 12% per tahun (dalam konteks keungan konvensional).